Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

Agung Dewi Wulansari (49) dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. 

Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

Sidang selanjutnya, ia akan membacakan nota pembelaan untuk terdakwa. Dalam pembelaannya, ia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan menyatakan tidak bersalah.

"Harapannya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa ini berawal dari akumulasi masalah sebelumnya. Ini masalah keluarga," ucap Rini.

Di sidang kali ini, turut dihadiri Galih, anak pertama terdakwa. Sejak tiga bulan lalu, Dewi ditahan di Rutan Perempuan Bandung. Otomatis, dia tidak bisa bertemu.

Baca Juga : FK3I Jabar Desak PT Geo Dipa Energy Segera Laksanakan Kewajiban Hutan Pengganti

"Harapannya yang terbaik untuk mama, berdoa semoga majelis hakim bisa membebaskan mama saya," ucap Galih, anak pertama terdakwa. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.


Editor : Doni Ramdhani