Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

Agung Dewi Wulansari (49) dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. 

Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya: "save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI."
 
Kemudian terdakwa kembali berkomentar: "yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat."

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya: 

"Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit the emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak pilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat."

Tina sendiri sudah dihadirkan di persidangan pada pekan lalu sebagai saksi pelapor. Di persidangan, Tina menjelaskan duduk perkara kasus ITE yang dia laporkan ke Polda Jabar. ‎Di persidangan, Tina mengaku postingan itu jadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya pada Tina.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," ucap Tina di persidangan 15 Oktober.

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. ‎

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," ucap Tina. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani