DJP dan Korlantas Polri Sepakati Pertukaran Data Kendaraan Bermotor dan Perpajakan Demi Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor dan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

DJP dan Korlantas Polri Sepakati Pertukaran Data Kendaraan Bermotor dan Perpajakan Demi Penerimaan Negara
Naskah perjanjian kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor itu diteken Direktur DJP Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP, Selasa 4 Oktober 2022. (istimewa)

INILAHKORAN, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor dan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor itu diteken Direktur DJP Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP, Selasa 4 Oktober 2022.

Ruang lingkup dari perjanjian yang dijalin DJP dan Korlantas Polri itu meliputi pertukaran data kendaraan bermotor dan informasi serta pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut.

Baca Juga : XL Axiata dan Huawei Demonstrasikan Konsep Jaringan Green 5G 

Suryo Utomo mengatakan, jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Menurutnya, untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini, salah satunya pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak. 

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data
pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya.

Baca Juga : 32 Tahun Beroperasi, JNE Akhirnya Luncurkan Layanan Kurir Instan Roket Indonesia

Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani