Dor! Polisi Tembak Mati Pelaku Spesialis Curanmor di Bandung
Satreskrim Polrestabes Bandung menembak mati satu orang pelaku curanmor berinisial AD di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, Rabu (24/2/2021) malam. Pelaku terpaksa ditembak lantaran berupaya melawan dan melukai petugas saat akan ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menambahkan polisi menjerat pelaku AH dengan pasal 363 KUHP.
"Curat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Adanan. (Ridwan Abdul Malik)
Baca Juga : Duh, Sejumlah Sayap Partai Golkar Kabupaten Tolak Hasil Musda
Halaman :