DPRD Kota Bandung Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Raperda terkait pajak dan retribusi daerah disetujui menjadi Perda pajak dan retribusi daerah. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 18 September 2023.
"Mencermati materi Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan," ucapnya.*** (yogo triastopo)
Halaman :