DPRD Kota Bandung Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Raperda terkait pajak dan retribusi daerah disetujui menjadi Perda pajak dan retribusi daerah. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 18 September 2023.

DPRD Kota Bandung Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan, apresiasi kepada pihak-pihak terkait antara lembaga legislatif dan eksekutif yang bersama-sama merumuskan Raperda menjadi Perda pajak dan retribusi daerah. (yogo triastopo)

"Mencermati materi Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan," ucapnya.*** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani