DPRD Kota Bogor Siap Kawal Bima-Dedie Tuntaskan PR Hingga April 2024
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim (Bima-Dedie) hingga masa jabatan berakhir pada April 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim (Bima-Dedie) hingga masa jabatan berakhir pada April 2023.
"Putusan MK memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa. Insyaallah, DPRD Kota Bogor secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR Bima-Dedie tersebut", ungkap Atang kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Atang menjelaskan, memasuki 2024 ini Bima-Dedie masih bertugas hingga akhir April 2024 sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.
"Setelah revitalisasi Jembata Otista selesai dan diresmikan Presiden Jokowi, sekolah satu atap (Satap) di Kecamatan Tanah Sareal juga selesai dibangun dan siap digunakan pada tahun 2024. Masih ada beberapa sisa pekerjaan yang perlu dituntaskan," jelasnya.
Atang memaparkan, diantaranya pembangunan Masjid Agung, Pasar Jambu Dua, Pasar Bogor, Jalan R3, pedestrian, RTLH, perbaikan drainase dan turap akibat banjir serta longsor.
"Ada beberapa PR penting yang perlu diselesaikan seperti Masjid Agung, revitalisasi pasar jambu dua dan pasar bogor, penyelesaian jalan R3, RTLH, dan perbaikan drainase serta turap akibat bencana. Alhamdulillah ada waktu lebih kurang 4 bulan untuk mengawal penyelesaian program-program tadi. Kepala Daerah yang definitif akan lebih powerfull dibanding Pj Kepala Daerah," papar Atang.
Atang membeberkan, sebagai ketua DPRD, akan selalu terbuka dan mendukung program pembangunan Bima Arya yang dibutuhkan masyarakat. Ia menyampaikan keberlanjutan program pembangunan Kota Bogor perlu menjadi konsentrasi bersama antara DPRD dan Pemerintah, terutama dalam menyusun RPJMD 2024-2029 yang prosesnya akan dimulai awal tahun 2024.
"Selanjutnya, keberlanjutan program penataan angkutan umum kota (angkot) yang humanis, keterpaduan moda transportasi yang terkoneksi dengan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat, pemerataan sekolah satu atap (Satap) dan sarana olahraga umum di semua kecamatan," tegas Atang.
Atang menambahkan, kemudian pembangunan rumah tidak layak huni dan bantuan sosial yang merata hingga ke warga yang masih belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keberlanjutan program pembangunan diperlukan agar pembangunan di sebuah kota terus berlanjut dengan baik. Melengkapi dan menyempurnakan yang sudah bagus.
"Serta menangani dan memperbaiki yang belum sempat tersentuh. Sebagai konsukuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan Bima Arya hingga April 2024 adalah aturan hukum yang mengatur penjabat (Pj) wali kota tidak berlaku atau akan batal dengan sendirinya dengan ada aturan hukum terbaru yang mengaturnya," tambahnya.
Proses pengusulan Pj kepala daerah yang DPRD laksanakan sebelumnya, lanjut Atang, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemendagri dan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 201 ayat 5, 9, dan 11 UU No 10 Tahun 2016, dimana Kemendagri meminta usulan nama diberikan sebelum 6 Desember 2023.
"Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, tentu akan merubah aturan tersebut. Dengan demikian, Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir sesuai tanggal pelantikannya. Insya Allah, ini adalah keputusan yang terbaik dan kami jalankan bersama, menyelesaikan PR-PR tersisa," pungkas Atang. (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

