DPRD Kota Bogor Siap Kawal Bima-Dedie Tuntaskan PR Hingga April 2024

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim (Bima-Dedie) hingga masa jabatan berakhir pada April 2023. 

DPRD Kota Bogor Siap Kawal Bima-Dedie Tuntaskan PR Hingga April 2024
"Putusan MK memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa. Insyaallah, DPRD Kota Bogor secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR Bima-Dedie tersebut", ungkap Atang kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024. (istimewa)

"Selanjutnya, keberlanjutan program penataan angkutan umum kota (angkot) yang humanis, keterpaduan moda transportasi yang terkoneksi dengan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat, pemerataan sekolah satu atap (Satap) dan sarana olahraga umum di semua kecamatan," tegas Atang.

Atang menambahkan, kemudian  pembangunan rumah tidak layak huni dan bantuan sosial yang merata hingga ke warga yang masih belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keberlanjutan program pembangunan diperlukan agar pembangunan di sebuah kota terus berlanjut dengan baik. Melengkapi dan menyempurnakan yang sudah bagus. 

"Serta menangani dan memperbaiki yang belum sempat tersentuh. Sebagai konsukuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan Bima Arya hingga April 2024 adalah aturan hukum yang mengatur penjabat (Pj) wali kota tidak berlaku atau akan batal dengan sendirinya dengan ada aturan hukum terbaru yang mengaturnya," tambahnya.

Baca Juga : Ini Langkah Asmawa Tosepu Selesaikan Permasalahan Truk Tambang di Parungpanjang

Proses pengusulan Pj kepala daerah yang DPRD laksanakan sebelumnya, lanjut Atang, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemendagri dan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 201 ayat 5, 9, dan 11 UU No 10 Tahun 2016, dimana  Kemendagri meminta usulan nama diberikan sebelum 6 Desember 2023.

"Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, tentu akan merubah aturan tersebut. Dengan demikian, Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir sesuai tanggal pelantikannya. Insya Allah, ini adalah keputusan yang terbaik dan kami jalankan bersama, menyelesaikan PR-PR tersisa," pungkas Atang. (rizki mauludi)

Baca Juga : Kota Bogor Segera Milik Dua SMP Baru Yang Ramah Lingkungan

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani