Dua Pelaku Begal di Sukaluyu Berhasil Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

Polisi berhasil membekuk dua pelaku jambret atau begal, yang sempat viral saat beraksi di kawasan Sukaluyu Kecamatan Cibiru KotaBandung

Dua Pelaku Begal di Sukaluyu Berhasil Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

INILAHKORAN, Bandung - Polisi berhasil membekuk dua pelaku jambret atau begal, yang sempat viral saat beraksi di kawasan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, beberapa hari kemari ini.

Adapun pelaku begal diketahui masing-masing berinisial I dan Z. Mereka merupakan residivis dan baru bebas dari Rumah Tahan (Rutan) Kebonwaru Bandung, atas kasus yang sama.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, pelaku begal diamankan tak lebih dari dua kali 24 jam, setelah aksinya viral di media sosial.

Baca Juga : Puting Beliung Terjang Sejumlah Bangunan di Parongpong, BPBD KBB: Atapnya Berterbangan 

"Keduanya, diamankan Sabtu kemarin, di wilayah Cilengkrang," ungkap Kapolsek, Senin 19 Februari 2024.

Adaoun motif kedua pelaku melakukan aksi jambret kembali, setelah bebss dari penjara, dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan ekonomi.

"Motif mereka melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. Mereka baru dua minggu keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan," kata dia.

Baca Juga : Gegara Beras Langka di KBB, Pedagang Pasar di Batujajar Sedih Banyak Pembeli Hanya Mampu Beli Setengah Kilo

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti