Dua Pengacara Suap Hakim Agung di MA Divonis 8 dan 5 Tahun

Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.

Dua Pengacara Suap Hakim Agung di MA Divonis 8 dan 5 Tahun
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung./Caesar Yudistira

Sementara itu, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Terkait soal banding, akan terlebih dahulu dilaporkan pada pimpinannya.

"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Baca Juga : Polisi Imbau Warga Tidak Bermain di Sekitar Jalur KCJB, Ini Alasannya

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Caesar Yudistira)***

Baca Juga : Pemkot Bandung Berikan Uang Kadeudeuh bagi Para Kafilah STQH ke-18

Halaman :


Editor : JakaPermana