Duh..Petugas Nakes Pejuang Covid Ijazahnya Ditahan Kampusnya Sendiri

Femy Yuanita gagal menjadi Nakes dengan status PPPK lantaran ijazahnya hingga kini masih ditahan oleh kampusnya yakni Institut Kesehatan Rajawali

Duh..Petugas Nakes Pejuang Covid Ijazahnya Ditahan Kampusnya Sendiri
Seorang Nkaes ijazahnya ditahan oleh kampusnya sensidiri.

INILAHKORAN, Bandung - Rasa sedih menyelimuti Femy Yuanita, salah seorang tenaga kesehatan (Nakes) honorer di salah satu rumah sakit, di Kota Cimahi. Dirinya tengah dirundung kebingungan, akan nasibnya.

Pasalnya impian wanita 30 tahun tersebut, untuk menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), terancam kandas karena ijazah pendidikan perawatannya, tertahan oleh almamaternya Institut Kesehatan Rajawali, yang berada di Jalan Rajawali Barat, Kota Bandung.

Kepada Inilahkoran, ibu satu anak itu menceritakan soal masalahnya yang menimpanya tersebut berawal, saat ia membayar tunggakan pembayaran kuliah, setelah ia dinyatakan lulus tiga tahun lalu, tepatnya 26 Agustus 2019.

"Saya nunggak waktu itu, pembayarannya total Rp 6 juta," kata Yuanita, Selasa (15/8/2022).

Semenjak ia kerja, ia pun menabung untuk membayar uang tunggakannya tersebut. Setelah terkumpul sebesar 6 juta, beberapa hari kemarin, ia pun kembali ke almamaternya, dengan tujuan menebus ijazah.

Ia berharap ijazahnya tersebut dapat diambil, guna mengurus keperluan pendaftaran PPPK. Namun, setelah uang disetorkan, ia tidak kunjung diberikan ijazah.

Pihak kampus mengatakan Yuanita harus membayar denda penitipan ijazah, dengan besaran denda sebesar Rp 6 juta rupiah.

"Kata pihak kampus, denda penitipan ijazah itu, Rp 5 ribu per-hari. Kan saya sudah lulus hampir tiga tahun, totalnya jadi Rp. 6 juta," kata dia.

Air mata dia sempat pecah mendengar informasi denda tersebut dari pihak kampus. Ia mengatakan, kebingungan harus mengumpulkan uang dari mana lagi. Disamping itu, kebutuhan mendesak untuk pendaftaran PPPK pun ia diminta untuk menyegerakan.

Pihak kampus memberi keringanan untuk Yuanita. Ia mendapat "diskon" agar dapat mengambil ijazahnya. Kampus memberikan keringanan hanya 500 ribu.

"(Kata pihak kampus) Dendanya 6 jutaan, enggak apa-apa jadi 5,5 juta saja," kata dia.

Ia sempat menanyakan apa dasar kampus memberikan denda yang untuk dirinya tersebut memberatkan. Pihak kampus beralasan, denda tersebut telah diterbitkan melalui surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Institut Kesehatan Rajawali, Tonika Tohiri pada 2016 lalu.

"Katanya biar disiplin ceritanya, biar mahasiswa itu cepat diambil ijazahnya. Biar kalo ada tunggakan cepat dibayar," ucapnya.

Yuanita sempat memohon kepada pihak kampus, agar diberikan keringanan untuk denda penyimpanan ijazah tersebut. Pihak kampus menyarankannya untuk membuat surat pernyataan. Namun hal itu belum ia lakukan. Pasalnya kebutuhan akan berkas ijazahnya, dibutuhkan secara cepat. Jika menempuh apa yang disarankan pihak kampus, tidak dapat selesai dalam satu hari.

"Kalau misal mau dikurangi biaya penyimpanannya, bikin surat pernyataan saja nanti dikasih ke Direktur Stikes. Aku belum ditempuh jalur tersebut, karena enggak bisa sehari beres. Surat keterangan diminta biaya dikurangi," katanya.

Yuanita pun berpikir cepat. Ia pun meminta tolong agar pihak kampus memberikan salinan ijazahnya. Ia hanya memerlukan transkrip nilai dan salinan ijazah dengan legalisir, untuk memenuhi persyaratan pengajuan PPPK.

Namun lagi-lagi, pernyataan pahit disampaikan oleh pihak kampusnya. Pihak kampus hanya memberikan masing-masing dua salinan yang diperlukannya. Ketika ia meminta tambahan, pihak kampus tidak memberikan, dengan alasan agar tidak menjadi hambatan untuk pengambilan ijazah.

"Saya minta transkrip nilai sama ijazahnya yang fotocopy legalisir atau minta scannya, karen saya kan sudah bayar. Gak bisa dikasih juga. Fotocopy dikasih 2 lembar saya butuhnya 5 lembar karena untuk P3K nakes," ucap dia.

Yuanita sendiri, telah mengabdi sebagai tenaga honorer kesehatan di rumah sakit kota Cimahi, sejak 2021 kemarin. Ia juga sempat ditunjuk untuk turut melakukan penanggulangan covid-19, di tempat ia bekerja. Rumah sakit tempat ia bekerja, merupakan satu dari rumah sakit yang di kota Cimahi, yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk Covid-19.

Wartawan beberapa kali menghubungi pihak Institut Kesehatan Rajawali, namun dari tiga nomor yang didapat wartawan, seluruhnya enggan memberikan komentarnya akan hal yang alami Yuanita.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti