Enam Wanita Belia di Bandung Ditangkap Polda Jabar Lantaran Jadi Promotor Judi Online

Ditreskrimum Polda Jabar menangkap enam wanita belia di Bandung yang menjadi promotor judi online.

Enam Wanita Belia di Bandung Ditangkap Polda Jabar Lantaran Jadi Promotor Judi Online
"Mereka (enam wanita belia di Bandung) ini, menjadi promotor judi online," ungkap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar menangkap enam wanita belia di Bandung yang menjadi promotor judi online.

"Mereka (enam wanita belia di Bandung) ini, menjadi promotor judi online," ungkap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya, enam wanita belia di Bandung itu berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DPY. Selain menangkap para belia itu, aparat Polda Jabar juga mengamankan beberapa akun media sosial, beberapa ponsel serta beberapa kartu ATM yang digunakan untuk pembayaran endorsmen situs judi online.

Baca Juga : Ema Sumarna Ajak Pemulung Beraktivitas di Tegallega

Ibrahim menyebutkan, mereka yang diamankan melakukan pemasaran serta mengajak orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial para belia tersebut.

"Pada saat menerima endorse tersebut itu sudah dikategori melanggar hukum pidana, di mana para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin yang merekrutnya kemudian mempromosikan judi online sehingga dengan cara tersebut ini sudah mengandung tindak pidana," katanya.

Ibrahim mengungkapkan para belia tersebut mendapatkan fee dari jasa mempromosikan situs-situs judi online. Untuk satu kali promosi mereka mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan Gojek Berkolaborasi Gelar Uji Emisi 500 Sepeda Motor Guna Menekan Pencemaran Udara

"Nah dari endorse tersebut yang bersangkutan ini ditawarkan dengan nilai kurang lebih sekitar Rp200 ribu untuk sekali endorse tersebut. Nah ini sudah ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka baru mendapatkan sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta setengah," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani