Enam Wanita Belia di Bandung Ditangkap Polda Jabar Lantaran Jadi Promotor Judi Online
Ditreskrimum Polda Jabar menangkap enam wanita belia di Bandung yang menjadi promotor judi online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar menangkap enam wanita belia di Bandung yang menjadi promotor judi online.
"Mereka (enam wanita belia di Bandung) ini, menjadi promotor judi online," ungkap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya, enam wanita belia di Bandung itu berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZHP, dan DPY. Selain menangkap para belia itu, aparat Polda Jabar juga mengamankan beberapa akun media sosial, beberapa ponsel serta beberapa kartu ATM yang digunakan untuk pembayaran endorsmen situs judi online.
Ibrahim menyebutkan, mereka yang diamankan melakukan pemasaran serta mengajak orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial para belia tersebut.
"Pada saat menerima endorse tersebut itu sudah dikategori melanggar hukum pidana, di mana para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin yang merekrutnya kemudian mempromosikan judi online sehingga dengan cara tersebut ini sudah mengandung tindak pidana," katanya.
Ibrahim mengungkapkan para belia tersebut mendapatkan fee dari jasa mempromosikan situs-situs judi online. Untuk satu kali promosi mereka mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.
"Nah dari endorse tersebut yang bersangkutan ini ditawarkan dengan nilai kurang lebih sekitar Rp200 ribu untuk sekali endorse tersebut. Nah ini sudah ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka baru mendapatkan sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta setengah," katanya.
Pengakuan para belia itu, lanjut Ibrahim, tidak mengetahui jika endrosmen yang dilakukan dapat menjadi tindakan pidana. Adapun mereka diincar untuk melakukan promosi judi online karena akun media sosialnya, yang diikuti banyak orang.
"Ya jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15.000 sampai dengan 130.000 followers Jadi cukup banyak sehingga ini cukup menarik bagi admin yang melihat sehingga bisa diendorse," katanya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan kepada para belia itu, dengan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


