Enam Wanita Belia di Bandung Ditangkap Polda Jabar Lantaran Jadi Promotor Judi Online

Ditreskrimum Polda Jabar menangkap enam wanita belia di Bandung yang menjadi promotor judi online.

Enam Wanita Belia di Bandung Ditangkap Polda Jabar Lantaran Jadi Promotor Judi Online
"Mereka (enam wanita belia di Bandung) ini, menjadi promotor judi online," ungkap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar, Rabu 30 Agustus 2023. (cesar yudistira)

Pengakuan para belia itu, lanjut Ibrahim, tidak mengetahui jika endrosmen yang dilakukan dapat menjadi tindakan pidana. Adapun mereka diincar untuk melakukan promosi judi online karena akun media sosialnya, yang diikuti banyak orang.

"Ya jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15.000 sampai dengan 130.000 followers Jadi cukup banyak sehingga ini cukup menarik bagi admin yang melihat sehingga bisa diendorse," katanya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan kepada para belia itu, dengan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Kota Bandung Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama September

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani