Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti dari 21 Ponsel, 17 Akun Email Hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyita sejumlah alat bukti terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti dari 21 Ponsel, 17 Akun Email Hingga Gantungan Kunci Logo KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak./antarafoto

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Berdasrkan fakta-fakta penyidikan maka pada haru Rabu tanggal 22 November 2023 sekitra pukul 19.00 WIB bertempat dirumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam pekara dugana tindak pidana korupsi," uajr Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).***

Baca Juga : Penetapan Nomor Urut Pilpres 2024, Anies Nomor Urut Satu, Prabowo Nomor Urut Dua, Ganjar Nomor Urut Tiga

Halaman :


Editor : JakaPermana