Gembong Jaringan TPPO Medan Wanita Paruh Baya, Puluhan Korbannya Dikirim ke Malaysia

Puluhan korban TPPO jaringan Medan dikirim ke Malaysia dan otak pelakunya wanita paruh baya yang merupakan residivis dalam kasus yang sama

Gembong Jaringan TPPO Medan Wanita Paruh Baya, Puluhan Korbannya Dikirim ke Malaysia
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin

INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor menangkap empat orang tersangka perkaru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), total korban pekerja imigran ada 52 orang.

Dari empat orang tersangka TPPO, satu orang di antaranya berinisial LS (49 tahun) adalah residivis dalam perkara yang sama, di mana perempuan separuh baya tersebut merupakan tersangka utama dan pernah melakukan aksi bulusnya di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara tiga pelaku perkara TPPO lainnya, yaitu AK (37 tahun), RA (32tahun) dan S alias ED (63 tahun) merupakan warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Disebut Bima Arya Pantas dan Jadi Wali Kota Bogor, Atang : Siap Melaksanakan Keputusan Pimpinan Partai

"Ada empat orang tersangka perkara TPPO yang berhasil kami tangkap dan enam orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (Dpo), dimana korban pekerja imigrannya ada 30 orang yang berhasil kami selamatkan dan sementara 22 orang lainnya sudah diberangkatkan ke negara tetangga seperti Malaysia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwa terkait nasib 22 orang tenaga kerja imigram yang berada di luar negeri, jajarannya pun berkordinasi Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Akibat aksinya, empat orang tersangka pun dikenakan pasal 10 juncto pasal 4 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Baca Juga : DPRD dan KPU Kabupaten Bogor PAW-kan Muhammad Rizky yang Pindah Partai dari Gerindra ke Nasdem

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta sanksi denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," tutur AKBP Iman Imanudin.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti