Gugatan Paslon No 1 terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilipan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.

Gugatan Paslon No 1 terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah
Ilustrasi/Dani R Nugraha

Menurut Atin, pasangan nomor 3 bisa memberikan kesaksian dan pembuktian, terhadap substansi gugatan pemohon tersebut di atas.

"Terkait janji-janji yang diberikan pasangan nomor urut 3 bisa disanggah dengan dalil hal tersebut bukan janji, tetapi merupakan program yang dilakukan bilamana terpilih," ujarnya.

Disinggung soal Bawaslu yang ikut tergugat, Atin meyakini Bawaslu bisa menjelaskan di persidangan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga : Banjir, Longsor, Pergerakan Tanah dan Angin Kencang Prioritas BPBD Kabupaten Bandung

Begitu juga akan menjawab tentang mengapa Bawaslu tidak melakukan proses terhadap laporan pelanggaran pilkada tersebut. Jawabannya, apakah pelangggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan Bawaslu? Kalau tidak, tentu tidak akan diproses Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

"Jadi menurut pendapat saya substansinya tidak masuk ke dalam kewenangan MK. Untuk itu kemungkinan besar gugatan tersebut ditolak MK," katanya.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Bsafaat