Halalkah Gaji Orang Masuk Kerja Boleh Menyuap?
PERTANYAAN: Sekarang ini, banyak kita dengar bahwa dalam penerimaan pegawai; baik swasta maupun negeri, terjadi sogok-menyogok uang dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan.
Bagaimana Status Gajinya?
Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.[]
Disadur dari: Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128
Baca Juga : Kiamat, Rasulullah Kenali Umatnya dari Bekas Wudu
Halaman :