Halalkah Gaji Orang Masuk Kerja Boleh Menyuap?

PERTANYAAN: Sekarang ini, banyak kita dengar bahwa dalam penerimaan pegawai; baik swasta maupun negeri, terjadi sogok-menyogok uang dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan.

Halalkah Gaji Orang Masuk Kerja Boleh Menyuap?
Ilustrasi/Net

PERTANYAAN: Sekarang ini, banyak kita dengar bahwa dalam penerimaan pegawai; baik swasta maupun negeri, terjadi sogok-menyogok uang dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan.

Apakah gaji yang diterima oleh si pelamar yang telah menyogok itu dapat dikatakan "halal"? Bagaimana hukumnya? Apa yang harus dilakukan jikalau si pelamar telah terlanjur bekerja di tempat tersebut?

Jawaban:

Baca Juga : Yang Menitis dari Wudhu Seorang Ibu

Waalaikumussalam. Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam tindak kriminal ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.

Barangkali orang yang masih penerapkan praktik kotor semacam ini perlu merenungkan hadis:

Baca Juga : Celakalah Tumit dari Api Neraka, Sempurnakan Wudu!

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok." (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Halaman :


Editor : Bsafaat