Halalkah Hidangan Natal untuk Seorang Muslim?

KITA tidak bisa menerima penyelewengan umat kristiani yang telah menuhankan Nabi Isa alaihissalam.

Halalkah Hidangan Natal untuk Seorang Muslim?
Hukum menyantap hidangan natal untuk seorang muslim

KITA tidak bisa menerima penyelewengan umat kristiani yang telah menuhankan Nabi Isa alaihissalam.

Tindakan ini adalah sebuah tindakan syirik yang dosanya tidak akan diampuni. Ditambah lagi mereka juga menyembah tiga tuhan (trinitas). Karena itulah mereka ini ditetapkan sebagai kafir oleh Alquran Al-Kariem.

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam", padahal Al-Masih berkata, "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS Al-Maidah: 72)

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS Al-Maidah: 73)

Namun lepas dari ketidaksetujuan kita dengan akidah mereka, khusus dalam masalah makanan yang mereka buat, pada dasarnya tidak ada larangan khusus. Bahkan dalam Alquran telah ditegaskan bahwa hewan sembelihan ahli kitab halal buat umat Islam, seperti juga kebalikannya.

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS Al-Maidah: 5)

Sedangkan yang diharamkan adalah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173)

Halaman :


Editor : inilahkoran