Hanya Kurun Waktu Dua Pekan, Belasan Pengedar Narkoba di Bandung Diringkus Polrestabes Bandung
Sebanyak 16 pengedar narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap dalam rentang waktu selama dua pekan yang dimulai dari 1 hingga 15 Juli 2023.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang kesehatan.
"Kalau Narkotika itu pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 1 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2. UU kesehatan pasal 197 jonpasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : FOTO: Sosialisasi Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Halaman :