Harta Haram Semuanya Kotor, Tak Dapat Dibersihkan!

BEBERAPA orang meyakini bahwa harta haram, jika dizakati akan menjadi halal. Alasan mereka, harta haram itu kotor, dan zakat berfungsi menyucikan harta. Setelah dizakati, harta akan menjadi suci dan halal. Demikian logika sederhana mereka.

Harta Haram Semuanya Kotor, Tak Dapat Dibersihkan!
Ilustrasi/Net

"Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jin, satu sama lain saling membisikkan perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya. Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (setan) kerjakan." (QS. Al-Anam: 112 113)

Para ulama menyebut bisikan-bisikan ini sebagai syubhat. Alasan yang merusak pemikiran manusia, sehingga mereka bisa menikmati yang halal tanpa beban dosa. Allah menyatakan bahwa fungsi zakat adalah mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya,

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Baca Juga : Hukum Sapi & Domba yang Disembelih Yahudi Nasrani

Dan kita tahu, suatu benda bisa dibersihkan dan disucikan, jika asal benda itu adalah suci, kemudian kecampuran sedikit kotoran. Bagian kotoran ini yang kita bersihkan. Berbeda dengan benda yang sejak awalnya kotor atau dia sumber kotoran, dibersihkan dengan bagaimanapun caranya, akan tetap kotor.

Sebagai ilustrasi tapi mohon maaf, agak jorok Tinja kering, meskipun dibersihkan dan digosok sampai mengkilap, statusnya tetap najis. Karena tinja seluruhnya najis dan bahkan sumber najis. Sehingga treatment apapun tidak akan mengubahnya menjadi suci.

Harta haram, seluruhnya kotoran dan ini sumber kotoran. Jika dicampur dengan harta yang halal, justru mengotori harta yang halal itu. Karena ituah, zakat dari harta haram tidak diterima. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Salat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul." (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).


Editor : Bsafaat