Harta Haram Semuanya Kotor, Tak Dapat Dibersihkan!

BEBERAPA orang meyakini bahwa harta haram, jika dizakati akan menjadi halal. Alasan mereka, harta haram itu kotor, dan zakat berfungsi menyucikan harta. Setelah dizakati, harta akan menjadi suci dan halal. Demikian logika sederhana mereka.

Harta Haram Semuanya Kotor, Tak Dapat Dibersihkan!
Ilustrasi/Net

Karena Allah hanya menerima zakat dari harta yang baik dan halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung." (Muttafaq alaih).

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

"Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dari wilayah kepemilikannnya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati di antara semua ulama dari berbagai mazhab." (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 23/249)

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :


Editor : Bsafaat