Hati-hati dengan Gadai Emas, Ini Hukumnya

Di masa-masa sulit karena kenaikan harga BBM seperti saat ini, banyak ibu rumah tangga yang mencoba bertahan dengan cara menggadaikan perhiasan emas mereka. Bagaimana hukumnya?

Hati-hati dengan Gadai Emas, Ini Hukumnya

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akadrahndanijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud RA, beliau berkata,"Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)" (HR Ahmad,Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalamNailul Autharmengomentari hadits Ahmad tersebut,"Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat)." Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).

Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru yang bersifat non komersial(sepertiqardhataurahn) dengan akad yang komersial (sepertiijarah).(Ibnu Taimiyah,Majmu al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun,Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).

Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin.Wallahu alam. [mozaik.inilah.com]

Baca Juga : Meniru Akhlak Mulia Para Salaf Ketika Berdagang

Halaman :


Editor : Bsafaat