Hukum Asal Internet adalah Mubah, Asalkan...

FACEBOOK dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. Dengan artian belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Hukum Asal Internet adalah Mubah, Asalkan...
ilustrasi

FACEBOOK dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. Dengan artian belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Internet ada pada zaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Alquran dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut. Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." Berangkat dari kaedah tersebut. Kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).

Dari hasil penelitian dari Alquran dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyariatkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyariatkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Dari kaidah di atas dapat disimpulkan untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Alquran dan hadis, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bidah). Namun, untuk perkara aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan muamalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil khusus yang mengharamkannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi rahimahullah- mengemukakan bahwa, perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syariat untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram.

Dijelaskan dalam kompilasi bahtsul masaail bahwa berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan.

Dengan adanya fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan. Di antaranya untuk sarana bermesum, atau juga untuk bergosip, berhasad, bergunjing, atau menyebarkan berita bohong. Untuk itu sebaiknya pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Alquran dan majelis ilmu. Ibnul Qayyim menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafii. Ia berkata, "Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)."

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Jawabul Kafi bahwa, jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya. (Al Jawabul Kafi, 109)

[BeritaIslamiMasaKini]


Editor : inilahkoran