Hukum Cek Sperma dengan Cara Onani

ADA pertanyaan apakah cek sperma dengan cara onani diperbolehkan atau tidak dalam syariat Islam.

Hukum Cek Sperma dengan Cara Onani
ilustrasi/net

ADA pertanyaan apakah cek sperma dengan cara onani diperbolehkan atau tidak dalam syariat Islam.

Hal itu dapat dijawab dengan menukilkan Fatawa Lajnah Daimah Arab Saudi no 15157. Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.

Baca Juga : Orang Bakhil, Tak Disuka Allah, Dibenci Manusia

Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain yang perlu mengadakan pengecekan sperma di laboratorium.

Jawaban Lajnah Daimah Arab Saudi: setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota.

Baca Juga : Menyeramkan, 7 Neraka Ini Siap Menyiksa Manusia

Sumber: Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 Kitab al Jami hal. 435-436, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.

Halaman :


Editor : Bsafaat