Hukum Membonceng Wanita Tua Bukan Muhrim

MEMBONCENG wanita yang bukan mahrom dengan sepeda motor terkategori khalwat. Secara ringkas khalwat artinya berdua-duan. Dalam kitab an-nizhomul ijtimaI fil islam disebutkan:

Hukum Membonceng Wanita Tua Bukan Muhrim
Ilustrasi/Net

Makna umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya (an-nidzomul ijtimaI fil islam. hal 94)

Mengenai argument pendapat kedua, surah an Nur: 60 memang menjelaskan keringanan untuk tidak memakai jilbab sebagai pakaian luar bagi wanita yang tidak memiliki hasrat untuk menikah. Akan tetapi dugaan adanya illat berupa berupa takhfif (keringanan) bagi wanita yang menopause tidaklah dapat diterima karena tidak diterimanya illat dalam perkara pakaian. [ ]

Halaman :


Editor : Bsafaat