Hukum Membonceng Wanita Tua Bukan Muhrim

MEMBONCENG wanita yang bukan mahrom dengan sepeda motor terkategori khalwat. Secara ringkas khalwat artinya berdua-duan. Dalam kitab an-nizhomul ijtimaI fil islam disebutkan:

Hukum Membonceng Wanita Tua Bukan Muhrim
Ilustrasi/Net

MEMBONCENG wanita yang bukan mahrom dengan sepeda motor terkategori khalwat. Secara ringkas khalwat artinya berdua-duan. Dalam kitab an-nizhomul ijtimaI fil islam disebutkan:

Khalwat adalah berkumpulnya seorang lelaki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memungkin seorang pun untuk bergabung dengan keduanya kecuali atas ijinnya. Contonya berkumpul di rumah, atau di tempat yang jauh dari jalan dan manusia. (an-nidzomul ijtimaI filislam.hal49 )

Sepeda motor adalah tempat khusus, karena tidak setiap orang boleh menggankannya. Maka berkumpulnya dua orang (laki-laki dan wanita) di tempat khusus termasuk khalwat.

Baca Juga : Seni Memahami Takdir

Apakah wanita berusia 60 tahun sudah menopause? Menopause adalah wanita yang sudah tidak mengalami haid dan tidak ada hasrat untuk menikah lagi. Para ulama berbeda pendapat kapan wanita mengalami menopause (berhenti haid). Sebagian mengatakan 50 tahun,yang lain 60 tahun, bahkan 70 tahun. Pendapat yang shahih adalah dikembalikan kepada masing-masing wanita karena faktanya memang berbeda-beda setiap wanita. Patokannya adalah berhentinya haid.

Apakah ada rukhshoh (keringanan) khalwat dengan wanita yang telah menopause? Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama menyatakan hukumnya haram kecuali ada kondisi darurat atau kebutuhan yang memaksa. Ini adalah pendapat Malikiyah,Syafiiyyah, dan Hanabilah. Alasannya adalah keumuman dalil-dalil haramnya berkhalwat dengan wanita ajnabiyah (bukan mahro). Diantaranya:

{ }

Baca Juga : Takdir Allah Selalu Lebih Indah dan Terbaik

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya (QS: An-Nur: 30)

Halaman :


Editor : Bsafaat