Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot

BANYAK umat Islam yang bertanya tentang hukum mencukur dan memelihara jenggot buat lelaki.

Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot
Ilustrasi/Net

BANYAK umat Islam yang bertanya tentang hukum mencukur dan memelihara jenggot buat lelaki.

Menurut Ustadz Syamsuddin Ramadhan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat Ibn Abd al-Barr, al-Tamhd, juz 24, hal. 145). Salah seorang ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy Iyadl.

Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadis-hadis yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah pemeliharaan jenggot.

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kembali Segel 23 Bangunan

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

"Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya."

Imam Muslim juga meriwayat hadis yang isinya senada dengan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain:

Baca Juga : Durhaka pada Orang Tua Balasannya Segera di Dunia!

"Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot."

Halaman :


Editor : Bsafaat