Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot

BANYAK umat Islam yang bertanya tentang hukum mencukur dan memelihara jenggot buat lelaki.

Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot
Ilustrasi/Net

Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis dari Amru bin Syuaib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama.

Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqniy, Syarah Zarqniy, juz 4, hal. 426).

Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang Ajam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).

Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunah (mandub). [mozaik.inilah.com]

Halaman :


Editor : Bsafaat