Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kembali Segel 23 Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel 23 bangunan akibat melanggar jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional Januari kemarin. 

Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kembali Segel 23 Bangunan
Istimewa

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel 23 bangunan akibat melanggar jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional Januari kemarin. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, mereka pun dikenai sanksi lainnya yakni denda maksimal sebesar Rp 500.000 yang harus dibayarkan. 

"Tempat hiburan seperti kafe, karaoke. Lalu ada minimarket, toko modern dengan total semua kurang lebih 23 yang kita segel dan denda 500.000," kata Rasdian pada Rabu (10/2/2021). 

Baca Juga : Yang Menitis dari Wudhu Seorang Ibu

Menurutnya, penyegelan akan dilakukan dalam beberapa hari. Mereka pelaku usaha baru dapat beroperasi apabila telah melakukan kewajibannya membayar denda sebesar Rp 500.000 tersebut. 

"Mayoritas tidak mematuhi jam operasional. Jadi kita sudah tidak perlu ada peringatan lagi karena kita sudah edukasi dan sosialisasi sebelumnya. Kita langsung lakukan penindakan," ucapnya. 

Dia menambahkan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan strategi baru untuk mengawasi para pelaku usaha yang membandel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Celakalah Tumit dari Api Neraka, Sempurnakan Wudu!


Editor : Bsafaat