Hukum Mengupil di Tempat Umum dari Kacamata Islam

PADA dasarnya, mengupil adalah kegiatan yang hukumnya mubah. Hanya saja akan menjadi masalah, ketika mengupil di lakukan di khalayak umum, atau cukup di hadapan orang lain. Karena ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu, yaitu menyebabkan orang yang melihatnya merasa jijik.

Hukum Mengupil di Tempat Umum dari Kacamata Islam
Ilustrasi/Net

Keterangan di atas menggiring kita untuk menyimpulkan sebuah kesimpulan yang amat indah, yaitu bahwa Islam adalah agama yang sangat menjaga perasaan orang lain. Segala tindakan yang dapat menimbulkan rasa jijik, dilarang oleh agama ini. Dan tentu saja, diantara bentuknya adalah, mengupil di hadapan orang lain. Adat dan tabiat manusia menilai, bahwa perbuatan semacam ini adalah -mohon maaf- tindakan ceroboh dan menjijikkan.

Demikian. Wallahualam bis showab. [Ustadz Ahmad Anshori, Lc]

Baca Juga : Agar Bercanda tak Kebablasan, Begini Aturannya dalam Islam

Halaman :


Editor : Bsafaat