Iktikaf Wajib di Masjid, Masjid yang Bagaimanakah?
DI masjid adalah syarat sahnya Iktikaf sesuai petunjuk Alquran Al Baqarah ayat 187, juga contoh dari sunah Rasululah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
DI masjid adalah syarat sahnya Iktikaf sesuai petunjuk Alquran Al Baqarah ayat 187, juga contoh dari sunah Rasululah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Disebutkan dalam Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
"Fuqaha telah ijma bahwa tidak sah bagi laki-laki yang beriitikaf kecuali di masjid, sesuai firmanNya Taala: sedang kalian sedang Itikaf di masjid. (QS Al Baqarah: 187), dan karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak beritikaf kecuali di masjid.
Ada pun wanita, jumhur ulama mengatakan bahwa mereka sama dengan laki-laki; tidak sah Itikaf kecuali di masjid, kecuali menurut Hanafiyah, mereka mengatakan bahwa waita Itikaf di masjid di rumahnya, karena di sanalah tempat shalat mereka, dan seandainya mereka Itikaf di masjid, boleh saja namun makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh)." (Al Mausuah, 37/213)
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:
"Ulama telah sepakat atas pensyaratan masjid untuk Itikaf, kecuali Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki yang membolehkan di setiap tempat. Kalangan Hanafiyah membolehkan kaum wanita Itikaf di masjid rumahnya, yaitu tempat yang dipersiapkan untuk shalat di dalamnya." (Fathul Bari, 4/272. Darul Fikr)
Demikian kesepakatannya, ada pun adanya pendapat yang menyendiri yang bertabrakan dengan mainstream dalam hal ini, tidaklah dianggap. Namun walau mereka bersepakat tentang keharusan di masjid, mereka berselisih pendapat tentang jenis masjidnya. Beliau melanjutkan:
"Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat dikhususnya Itikaf hanya pada *masjid yang di dalamnya dilaksanakan berbagai shalat, Imam Abu Yusuf mengkhususkan pada shalat wajib saja, ada pun shalat sunah bisa di semua masjid. Mayoritas (jumhur) berpendapat sesuai keumumannya pada semua masjid, kecuali bagi orang yang juga sekalian shalat Jumat, maka kalangan Imam Asy Syafii menyunnahkan di masjid Jami, ada pun Imam Malik mensyaratkan hal itu (Masjid Jami) karena menurut mereka berdua, Itikaf menjadi terputus karena shalat Jumat. Imam Malik mewajibkan hal itu (keberadaan di masjid Jami) sejak permulaan Itikaf. Sebagian salaf seperti Az Zuhri mengkhususkan masjid jami secara mutlak, hal itu juga diisyaratkan Imam Asy Syafii dalam pendapat lamanya.
Sedangkan Hudzaifah bin Yaman mengkhususkan di tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha), Atha mengkhususkan pada masjid di Mekkah dan Madinah, Said bin Al Musayyib mengkhususkan masjid di Madinah, dan mereka sepakat tidak ada batasan dalam hal banyaknya." (Ibid)
Dari penjelasan Al Hafizh, kita bisa simpulkan, bahwa para fuqaha berselisih tentang jenis masjid yang boleh dilakukan Itikaf di dalamnya:
1. Sahnya Itikaf hanya di masjid yang di dalamnya dilakukan shalat yang lima dan shalat Jumat (Istilahnya: masjid jami). Inilah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Abu Tsaur, Malik, dll
2. Itikaf sah di lakukan di semua masjid, termasuk masjid yang tidak mendirikan shalat Jumat. (istilahnya: masjid ghairu Jami surau), inilah pendapat, Syafii, Daud, dll. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Imam Bukhari juga mengikuti pendapat ini, beliau menulis dalam Shahihnya:
3. Itikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Ini pendapat Hudzaifah bin Yaman Radhiallahu Ahu, ini yang nampak dari pendapat Syaikh Al Albani Rahimahullah, dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 2786.
4. Hanya masjid di Mekkah dan Madinah, apa pun masjid itu. Ini pendapat Atha
5. Hanya masjid di Madinah, apa pun masjid itu. Ini pendapat Said bin Al Musayyib
Nampak bahwa pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat. [Ustadz Farid Nu'man Hasan]
Editor : Bsafaat

