Iktikaf Wajib di Masjid, Masjid yang Bagaimanakah?

DI masjid adalah syarat sahnya Iktikaf sesuai petunjuk Alquran Al Baqarah ayat 187, juga contoh dari sunah Rasululah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Iktikaf Wajib di Masjid, Masjid yang Bagaimanakah?
Ilustrasi/Net

DI masjid adalah syarat sahnya Iktikaf sesuai petunjuk Alquran Al Baqarah ayat 187, juga contoh dari sunah Rasululah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Disebutkan dalam Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

"Fuqaha telah ijma bahwa tidak sah bagi laki-laki yang beriitikaf kecuali di masjid, sesuai firmanNya Taala: sedang kalian sedang Itikaf di masjid. (QS Al Baqarah: 187), dan karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak beritikaf kecuali di masjid.

Baca Juga : Kisah di Balik "Demonya" Para Istri Nabi

Ada pun wanita, jumhur ulama mengatakan bahwa mereka sama dengan laki-laki; tidak sah Itikaf kecuali di masjid, kecuali menurut Hanafiyah, mereka mengatakan bahwa waita Itikaf di masjid di rumahnya, karena di sanalah tempat shalat mereka, dan seandainya mereka Itikaf di masjid, boleh saja namun makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh)." (Al Mausuah, 37/213)

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:

"Ulama telah sepakat atas pensyaratan masjid untuk Itikaf, kecuali Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki yang membolehkan di setiap tempat. Kalangan Hanafiyah membolehkan kaum wanita Itikaf di masjid rumahnya, yaitu tempat yang dipersiapkan untuk shalat di dalamnya." (Fathul Bari, 4/272. Darul Fikr)

Baca Juga : Balasan Bagi Para Pencela Sahabat Rasulullah

Demikian kesepakatannya, ada pun adanya pendapat yang menyendiri yang bertabrakan dengan mainstream dalam hal ini, tidaklah dianggap. Namun walau mereka bersepakat tentang keharusan di masjid, mereka berselisih pendapat tentang jenis masjidnya. Beliau melanjutkan:

Halaman :


Editor : Bsafaat