Ini Penjelasan Keponakan Terdakwa Sumardi Lebih Cepat Divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung

Penetapan vonis perkara terdakwa DAHP di Pengadilan Tipikor Bandung akan lebih cepat jika dibanding terdakwa Sumardi dan Suhendra.

Ini Penjelasan Keponakan Terdakwa Sumardi Lebih Cepat Divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung


"Hanya beberapa keterangan saja, yang di bantah oleh mantan Kabid Penanggulangan Darurat dan Logistik Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tersebut, seperti penunjukan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD," terangnya.


Terdakwa Sumardi dan Suhendra,  diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau  belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 milyar. 


Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Yonif 315/GRD Gelar Tradisi Penjemputan Komandan Baru di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Dedie

Halaman :


Editor : JakaPermana