Ini yang Harus Diperhatikan Jika PTM Diberlakukan 

Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 memberikan kewenangan pembukaan satuan pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.

Ini yang Harus Diperhatikan Jika PTM Diberlakukan 
istimewa

INILAH, Bandung - Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 memberikan kewenangan pembukaan satuan pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.

Melihat hal tersebut, Pengamat Pendidikan, Dan Satriana menjelaskan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintahan daerah setempat dalam melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Selain kesiapan sekolah, pemda juga perlu mempertimbangkan kesiapan antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menjamin layanan kesehatan dan transportasi yangg aman bagi peserta didik," ujar Dan, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga : Miliki Pengaruh Kuat, Abu Bakar Ba'asyir Kerap Gonta Ganti Pendamping

Dia menambahkan selain pembelajaran tatap muka, sekolah juga harus memberikan layanan terhadap peserta didik yang melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jadi sebenarnya kuncinya bukan pembelajaran tatap muka melainkan perbaikan metodelogi pembelajaran dan pendampingan kepada orangtua dan siswa, karena dengan segala keterbatasan penyelenggaraan tatap muka dan kondisi pandemi, maka proses pembelajaran tetap harus dimodifikasi. Jadi tidak bisa seperti pembelajaran yang sepenuhnya tatap muka sebelum ada pandemi," papar Dan. (Okky Adiana)

Baca Juga : Dishub Kota Bandung Angkat Bicara Soal Respon Negatif Penutupan Sejumlah Ruas Jalan


Editor : Doni Ramdhani