Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte. (antara)

4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS

5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS

6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS

7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS

Napoleon dinilai terbukti menghapus nama Djoko Tjandra dari "Enhanced Cekal System" (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol "red notice".

Selanjutnya pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.


Editor : suroprapanca