Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte. (antara)

"Sehingga Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sandi Andaryadi menghapus nama Djoko Tjandra dari 'Enhanced Cekal System' (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM). Sejak saat itu Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia dan tidak ada dalam ECS pada SIM KIM," papar jaksa.

Padahal menurut jaksa, Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sudah tahu status Djoko Tjandra sejak awal.

"Terdakwa Napoleon Bonaparte dan saksi Prasetijo Utomo sudah tahu sejak awal Djoko Tjandra adalah terpidana dan masuk dalam 'red notice' dengan perbuatan tersebut Napoleon dan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya," ungkap jaksa.

Baca Juga : JK: "Check and Balance" Penting dalam Pemerintahan Demokratis

Terhadap tuntutan tersebut, Napoleon akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 22 Februari 2021. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca