IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup 

Sulitnya proses untuk mendapatkan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada karyawannya. Salah satunya PT Gunung Padakasih.

IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup 
Hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang tidak mendapatkan perpanjangan IUP. Terbaru, PT Gunung Padakasih yang memiliki izin tambang di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar bakal segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). (agus satia negara)

"Karena memang perusahaan sudah sama sekali tidak beroperasi," sambungnya.

Taufik dan pegawai lainnya yang statusnya dirumahkan mengaku khawatir jika akhirnya mereka juga akan terkena PHK. 

"Ancaman PHK bisa menjadi kenyataan jika tahun ini perpanjangan IUP tak kunjung dipenuhi pemerintah," ujarnya.

Baca Juga : Pembangunan Teras Cihampelas Tahap Dua Ditargetkan Rampung September 2023

Padahal, sambung dia, PT Gunung Padakasih merupakan perusahaan sehat secara finansial. Bahkan, pernah mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang taat membayar pajak.

"Ya, mau gimana lagi pegawai yang akhirnya harus menerima keputusan paling menyakitkan, yaitu PHK. Kami kena PHK bukan karena perusahaan sakit, tapi oleh aturan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT Gunung Padakasih, Reksa Agung Gumilar mengatakan, PT Gunung Padakasih menambang jenis batuan andesit dan menjadi salah satu perusahaan penambangan paling tua di KBB yang sudah beroperasi sejak tahun 1982.

Baca Juga : Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan

"Setahun sebelum IUP habis, kami sudah mengurus perpanjangan izin. Tapi sampai sekarang izinnya tak kunjung keluar," katanya.


Editor : Doni Ramdhani