IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup 

Sulitnya proses untuk mendapatkan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada karyawannya. Salah satunya PT Gunung Padakasih.

IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup 
Hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang tidak mendapatkan perpanjangan IUP. Terbaru, PT Gunung Padakasih yang memiliki izin tambang di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar bakal segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). (agus satia negara)

Reksa menambahkan,  PT Gunung Padakasih memiliki lahan tambang di Giriasih seluas 14,03 hektare. Sementara yang baru kebuka sekitar 4,2 hektare.

"Hasil hitungan,  potensi yang belum ditambang mencapai lebih dari 4,28 juta ton atau masih bisa dieksplorasi sekitar 20 tahun lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Akarna Marindo yang memiliki lahan penambangan berada di kawasan  Gunung Guha, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat juga berhenti beroperasi pada Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga : Dukung Kebijakan Transisi PAUD ke SD/ MI/sederajat yang menyenangkan, Sonya Fatmala: Calistung Tidak Menjadi Syarat Wajib Masuk

General Manager PT Akarna Marindo,  Rudi Hartono mengatakan karena tak lagi mendapat perpanjangan IUP akhirnya perusahaan harus ditutup. 

Dirinya pun terpaksa merumahkan 35 orang pegawai  yang bekerja di lokasi tambang dan 200 pegawai  di bagian produksi.

"Merumahkan pegawai sebuah keputusan paling sulit. Tapi mau bagaimana lagi, perusahaannya sendiri sudah tak bisa beroperasi," ujarnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : KPU Kab Bandung  Bakal Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani