Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Maut PO Handoyo di Tol Cipali

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) pada Jumat 15 Desember 2023 sore.

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Maut PO Handoyo di Tol Cipali
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali itu terjamin UU Nomor 33/1964 jo PP Nomor 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. (istimewa)

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan 3 kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik. Akibat kecelakaan tersebut, 12 meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka berat. 

Baca Juga : Relawan Rumah Gibran: Mas Gibran Buka Celah Anak Muda di Seluruh Dunia untuk Menjadi Pemimpin.

Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani