Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Maut PO Handoyo di Tol Cipali

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) pada Jumat 15 Desember 2023 sore.

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Maut PO Handoyo di Tol Cipali
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali itu terjamin UU Nomor 33/1964 jo PP Nomor 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. (istimewa)

INILAHKORAN, Jakarta - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) pada Jumat 15 Desember 2023 sore.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali itu terjamin UU Nomor 33/1964 jo PP Nomor 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Sementara korban kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali yang menderita luka mendapat jaminan dari Jasa Raharja berupa biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga : Pemerintah Daerah Jadi Garda Terdepan Cegah Berita Hoaks Pemilu 2024, Ini Langkah di Berbagai Daerah

Dewi mengatakan, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sediakala,” ungkapnya.

Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.

Baca Juga : Langkah Pemerintah Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Agar Tak Jadi Perpecahan di Masyarakat

"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani