Jelang Lebaran, Koruptor Hambalang Anas Urbaningrum Dibebaskan

Bulan April saat menjelang lebaran terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin

Jelang Lebaran, Koruptor Hambalang Anas Urbaningrum Dibebaskan

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti