Jelang Nataru, Polisi di Bandung Bakal Tingkatkan Penindakan Knalpot Racing

Satlantas Polrestabes Bandung, bakal meningkatkan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, menjelang libur natal dan tahun baru.

Jelang Nataru, Polisi di Bandung Bakal Tingkatkan Penindakan Knalpot Racing

Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standar. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti