Jelang Tahapan Pemilu, Bawaslu Tatar 18 Parpol di Cirebon

Masa  kampanye sendiri berdasarkan tahapan pemilu, baru akan dimulai nanti, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Jelang Tahapan Pemilu, Bawaslu Tatar 18 Parpol di Cirebon

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon,  Ita Rohpitasari. Dia menilai, sejauh ini sudah banyak APK dan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat umum.
Dia berharap, setelah rakor diharapkan ada kesadaran dari parpol terkait pemasangan poster yang tidak sesuai aturan.

"Mereka bersedia dan siap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 dengan taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mereka juga siap mengikuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Undangan lainnya," tukasnya. (maman suharman) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti