JPU Minta Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Dihadirkan di Persidangan PN Bale Bandung

Majelis hakim PN Bale Bandung menunda persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. 

JPU Minta Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Dihadirkan di Persidangan PN Bale Bandung
Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Bale Bandung menghadirkan kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam persidangan. (rd dani r nugraha)

"Waktu juga jadi pertimbangan, sekarang kan hari Jumat besol Sabtu. Berarti Senin mulai mengurus suratnya, makanya kami minta penjadwalan ulang sidangnya," katanya.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah. 

Baca Juga : Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Lapornya ke Polisi Bukan via Medsos

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Dor, Jambret di Bandung Lumpuh Ditembak Polisi

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani