Judi dan Khamar yang Dibolehkan di Awal Islam

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219)

Judi dan Khamar yang Dibolehkan di Awal Islam
Ilustrasi/Net

ALLAH Taala berfirman,

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sadi, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya.

Baca Juga : Haruskan Akad Nikah Pasangan Mualaf Diulang?

Syaikh As-Sadi masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian.

Di halaman yang sama, Syaikh As-Sadi melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 90-91.

Baca Juga : Hari Pertama Seorang Mualaf


Editor : Bsafaat