Kabulkan Permintaan BBWSCC, Iwan Setiawan: 10 Vila di Puncak Bakal Dibongkar

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menerima audiensi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR. Hasilnya, 10 vila di Puncak bakal dibongkar. 

Kabulkan Permintaan BBWSCC, Iwan Setiawan: 10 Vila di Puncak Bakal Dibongkar
Iwan Setiawan mengatakan pertemuan dengan BBWSCC itu membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di garis sempadan sungai (GSS) bagian hulu Ciliwung pada Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Sebanyak 10 vila di Puncak bakal dibongkar karena melanggar. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Puncak - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menerima audiensi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR. Hasilnya, 10 vila di Puncak bakal dibongkar

Dalam forum tersebut, Iwan Setiawan mengatakan pertemuan dengan BBWSCC itu membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di garis sempadan sungai (GSS) bagian hulu Ciliwung pada Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Sebanyak 10 vila di Puncak bakal dibongkar karena melanggar.

Sesuai permintaan BBWSCC, Iwan Setiawan akan mengerahkan Satpol PP Kabupaten Bogor. Dia memastikan, dalam waktu dekat 10 vila di Puncak bakal dibongkar lantaran melanggar aturan GSS.

Hal itu, demi mengurangi risiko bencana banjir, longsor, mengembalikan fungsi lahan dan memperbaiki serapan air di Kawasan Puncak.

"Kami dalam waktu dekat akan membongkar 10 bangunan vila yang melanggar aturan GSS, sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan ke tiga," ucap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan.

Wawan Darmawan menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan vila yang melanggar aturan GSS juga merupakan atensi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian PUPR.

"Pembongkaran bangunan vila di Kecamatan Megamendung dan Cisarua ini merupakan hasil limpahan pelanggaran DPKPP Kabupaten Bogor, yang sebelumnya diminta oleh tiga kementerian terkait," jelas Wawan Darmawan.

Kepada pemilik vila, ia meminta lahan sepadan sungai dibangun turap atau tanggul penahan tanah hingga tidak terjadi bencana longsor. Selain penertiban atau pembongkaran, jajarannya juga melakukan tindakan persuasif.

"Kami minta lahan dialihfungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau, lalu dibangun turap di tepi sungainya. Pemkab Bogor juga akan memasang plang himbauan, larangan membangun di GSS," pintanya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani