Kalah Dalam PK di Mahkamah Agung, Pemda KBB Optimis bisa Pertahankan Aset Pasar Panorama Lembang 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kalah Dalam PK di Mahkamah Agung, Pemda KBB Optimis bisa Pertahankan Aset Pasar Panorama Lembang 
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kendati begitu, Pemda KBB tetap optimistis bisa tetap mempertahankan aset Pasar Panorama Lembang.
"Pemda KBB melakukan PK atas putusan PK tersebut dan atas PK yang dilayangkan Pemda KBB tersebut, MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Kabag Hukum  Setda KBB, Asep Sudiro kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
"Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemda KBB masih berpeluang melakukan gugatan kembali. Kecuali, MA menolak PK kasusnya selesai," sambungnya.
Dengan begitu, lanjut dia, kasus aset Pasar Panorama Lembang bakal dimenangkan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta. Namun, karena Pemda KBB bisa melakukan gugatan kembali, maka pihaknya bisa melakukan gugatan kembali.
"Kami sekarang sedang mengumpulkan novum (bukti) baru. Alhamdulillah bukti baru sudah kami miliki, tapi bukan untuk di publish," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pihak ahli waris Adiwarta juga tak dapat melakukan eksekusi. Sebab, PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi.
"Hasil dari proses perlawanan eksekusi di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan PT Bangunbina Persada. Begitupun di tingkat Pengadilan Tinggi juga dimenangkan pengembang Pasar Panorama Lembang tersebut," bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016.
Namun, sambung dia, karena pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemda KBB selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke MA dan kembali dimenangkan oleh Pemda Bandung Barat," ujarnya.
"Tapi di tingkat PK dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta. Hanya saja belum dapat dilakukan eksekusi," tutupnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti