Kasus Sengketa Batas Lahan Desa Gunung Geulis Bogor, Begini Kata Polisi

Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengaku sudah menerima surat pengaduan dari Tim Law Office Obby Somara & Partners yang mewakili kliennya.

Kasus Sengketa Batas Lahan Desa Gunung Geulis Bogor, Begini Kata Polisi
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengaku sudah menerima surat pengaduan dari Tim Law Office Obby Somara & Partners yang mewakili kliennya../Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Sukaraja-Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengaku sudah menerima surat pengaduan dari Tim Law Office Obby Somara & Partners yang mewakili kliennya.
Laporan tersebut mengungkapkan terjadinya sengketa perbatasan lahan yang diklaim sesama pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gunung Geulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Kami sudah menerima surat aduan sengketa batas lahan dimana diduga telah tejadi pemagaran lahan dari Ibu Tuti Rahayu (Kamaludin dkk), jadi yang dipagar itu ternyata diakui oleh pihak lain dan selama ini menjadi aktivitas petani menuju lahan perkebunannya," kata AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Rabu, (26/10/2022).
AKP Siswo De Cuellar Tarigan menerangkan bahwa jajarannya siap memanggil keteragan para pelapor, namun dari Tim Law Office Obby Somara & Partners meminta waktu, karena difasilitasi oleh Pemdes Gunung Geulis, saat ini sedang proses mediasi.
"Kami persilahkan untuk mediasi terlebih dahulu antara pihak yan34g bersengketa, kalau tidak berhasil baru akan ditindaklanjuti, dimana penyerobot bisa dikenakan Perpu nomor  51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dimana pelakunya bisa dihukum maksimal 3 bulan," terangnya.
Ditempat terpisah, Tim advokat pemilik sah atas tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis mendesak aparat desa dan pihak Polres Bogor untuk membuka kembali akses jalan warga yang sudah ditutup sejak satu bulan terakhir ini. Persisnya sejak 18 Agustus 2022.
Akibat penutupan jalan warga oleh Ibu Tuti Rahayu (Kamaludin dkk) tersebut, warga tidak dapat beraktivitas ke kebun, mengambil hasil kebunnya.
"Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut, agar warga bisa kembali beraktivitas," ucap Obby Somara.
Menurutnya, sekitar tahun 2021, patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor, sebagai penunjuk batas atas SHM 1696/Gunung Geulis, patok-patok tersebut di rusak dan dibuang oleh mereka (Kamaludin dkk), yang diakuinya dihadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor.
"Lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami," tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan sengketa batas lahan, Pemdes Gunung Geulis pun mengundang untuk musyawarah di Kantor Desa Gunung Geulis pada 3 Februari 2021 antara klien kami, Ibu Tuti Rahayu (yang diwakili oleh saudara Kamaludin).
"Hasil musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing. Lalu pada 14 Desember 2021, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No.10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021). Akan tetapi pihak Ibu Tuti Rahayu tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan Pemdes Gunung Geulis. Kamaludin dkk menghalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas. Aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas," tukas Obby. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana