Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Dihentikan karena Terduga Berstatus ASN? Begini Kata Polri

Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang viral di media sosial dihentikan pihak kepolisian. Benarkah gara-gara terduga berstatus ASN?

Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Dihentikan karena Terduga Berstatus ASN? Begini Kata Polri

INILAHKORAN, Bandung- Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang viral di media sosial dihentikan pihak kepolisian. Benarkah gara-gara terduga berstatus ASN?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi dalam Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa: Polri Enggan Ambil Alih, Tetap Polda Sulsel yang Tangani

Kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungan viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.

Dalam kasus ini diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban diduga sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Halaman :


Editor : inilahkoran