Kata Waketum Golkar Soal Pertemuan KIB, Masih Belum Putuskan Capres

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pertemuan anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada Kamis (27/4) malam belum memutuskan secara resmi figur calon presiden (capres) yang akan didukung koalisi tersebut di Pilpres 2024.

Kata Waketum Golkar Soal Pertemuan KIB, Masih Belum Putuskan Capres
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pertemuan anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada Kamis (27/4) malam belum memutuskan secara resmi figur calon presiden (capres) yang akan didukung koalisi tersebut di Pilpres 2024./antarafoto

Dia menambahkan sikap hati-hati KIB dalam menentukan capres muncul karena keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Mereka tidak ingin rakyat memilih sosok yang salah.

"Rakyat harus diberi pembelajaran, harus bisa berpikir realistis dan rasional serta jangan emosional karena hanya melihat survei yang kadang-kadang semu dan belum tentu benar," ujar dia.

Sebelumnya, para ketua umum (ketum) partai yang tergabung dalam KIB yakni Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono bertemu di kediaman Airlangga di Jakarta, Kamis (27/4) malam. Pertemuan itu digelar untuk membahas persoalan capres dan cawapres.

Baca Juga : RESMI, PPP Usung Ganjar Pranowo Capres Pemilu 2024

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga : Duhh Peneliti Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker dalam Indomie, Ini Langkah PT Indofood

Halaman :


Editor : JakaPermana