Kejari Bandung Serahkan Uang Hasil Rampasan Pidana Korupsi Ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung menyerahkan uang hasil rampasan pidana korupsi ke kas negara.

Kejari Bandung Serahkan Uang Hasil Rampasan Pidana Korupsi Ke Kas Negara
Nilai uang hasil rampasan pidana korupsi yang dikembalikan Kejari Bandung itu terhitung sebesar Rp14.308.422.469. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung menyerahkan uang hasil rampasan pidana korupsi ke kas negara.

Nilai uang hasil rampasan pidana korupsi yang dikembalikan Kejari Bandung itu terhitung sebesar Rp14.308.422.469.

Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, uang hasil rampasan pidana korupsi yang dikembalikan itu berasal dari tiga kasus tindak pidana korupsi yang sudah diputus dengan kekuatan tetap.

Baca Juga : Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya ditemukan di Kertasari Kab Bandung

"Tahun 2023, tentu saja ini menjadi pengembalian terbesar sebesar Rp 14.308.422.469," kata Rachmad di Kejari Bandung, Selasa 18 Juli 2023.

Dia mengatakan, uang hasil rampasan pidana korupsi yang disetorkan ke kas daerah berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bandung serta disidangkan di Kota Bandung. Uang tersebut disetorkan berdasarkan perintah pengadilan yang inkrah.

Rachmad mengatakan rincian uang yang disetorkan ke kas daerah terdiri dari Rp638 juta dalam kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Tantan Pria Sudjana. Uang rampasan sebesar Rp300 juta yang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari kasus korupsi dengan terpidana Muhammad Salman Alfarisi.

Baca Juga : Polisi Jaga Ketat Proyek KCJB

Selanjutnya, uang rampasan Rp13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dengan terpidana Ai Al Lathopah diserahkan ke kas negara PNBP. Seluruh uang yang disetorkan berasal dari putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani